Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Challenge Al-Qur’an Terkait Miras di Sounds Project

Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat akibat aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, kini memasuki fase baru yang lebih serius.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang relevan.
“Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ungkap Kombes Iman pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara dalam Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat pada 11 Agustus 2026.
Peristiwa yang menjadi fokus penyelidikan terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di salah satu booth yang menjual minuman beralkohol dalam festival tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang menjabat sebagai pembawa acara diduga terlibat langsung dalam interaksi di depan booth. Sementara itu, AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Selanjutnya, tersangka M diketahui tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Aksi yang terjadi ini kemudian direkam dan viral di media sosial, menarik perhatian publik yang luas.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026. Polisi juga berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk lima flashdisk yang berisi rekaman digital dan pakaian yang dikenakan oleh RES dan AK saat insiden berlangsung.
“RES dan AK berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah pengalihan penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak hari ini. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kombes Iman.
Sebelumnya, pihak kepolisian memang telah mengamankan dua orang terkait dengan dugaan penistaan agama ini. Keduanya terlihat digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini yang awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.




