Kabar mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah menarik perhatian publik setelah pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) memberikan informasi terkait insiden tersebut. Seorang anggota Polisi Kehutanan dilaporkan mengalami luka-luka yang diduga akibat kekerasan, sementara fasilitas pos jaga di jalur pendakian juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Mengacu pada informasi yang diunggah di akun Instagram resmi BBTNGGP pada hari Jumat, 11 September 2026, peristiwa ini berawal saat petugas melakukan pengawasan di jalur pendakian Gunung Putri. Pada waktu itu, aktivitas pendakian sedang ditutup sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 7 September 2026, petugas dari Resor PTN Gunung Putri menemukan adanya pendaki yang memasuki area TNGGP tanpa izin yang sah. Petugas kemudian mengambil tindakan dengan memberikan teguran serta melakukan penanganan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Situasi semakin memanas hingga pada hari Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap petugas tersebut. Insiden ini juga disertai dengan dugaan perusakan terhadap Pondok Jaga yang berfungsi sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri.
Petugas yang menjadi korban adalah salah satu anggota Polisi Kehutanan yang bertugas di Resor PTN Gunung Putri. Ia dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan hidung akibat insiden tersebut.
Setelah mengalami luka, korban dibawa ke RSUD Cimacan yang terletak di Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, ia juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum yang diperlukan untuk proses hukum yang akan dilakukan.
Dampak dari kejadian ini tidak hanya dirasakan oleh petugas, tetapi juga terhadap fasilitas di lokasi. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kerusakan di Pondok Jaga yang berfungsi sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI, antara lain kaca jendela yang pecah dan kursi yang rusak.
BBTNGGP kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut kepada Kepolisian Sektor Pacet, yang berada di Kabupaten Cianjur. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, dokumentasi, serta langkah-langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, menyatakan rasa penyesalan atas insiden kekerasan yang menimpa petugas saat mereka menjalankan tugas negara.

