Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis saat libur nasional, seperti pada hari lebaran, tidak perlu merasa khawatir. Pihak kepolisian telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan dispensasi, sehingga SIM yang kedaluwarsa masih bisa diperpanjang tanpa harus mengajukan permohonan baru.
Kebijakan ini khusus diterapkan untuk SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pemohon tetap dapat melakukan proses perpanjangan seperti biasa, meskipun masa berlaku SIM mereka telah terlewat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan tidak dapat dilakukan selama masa libur berlangsung. Pemohon baru dapat mengurus perpanjangan setelah layanan SIM beroperasi kembali dengan normal.
Perpanjangan SIM dalam masa dispensasi ini dapat dilakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026. Pada hari tersebut, semua layanan SIM, termasuk Satpas, gerai SIM, dan SIM Keliling, akan kembali beroperasi seperti biasa.
Meskipun adanya kelonggaran, masa dispensasi ini tidak berlangsung lama. Para pemilik SIM hanya memiliki waktu hingga Sabtu, 28 Maret 2026, untuk melakukan perpanjangan.
Jika melewati batas waktu tersebut, SIM akan dianggap benar-benar kedaluwarsa dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru. Ini berarti mereka harus melalui seluruh tahapan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Kondisi ini tentu akan memakan waktu dan tenaga yang lebih banyak dibandingkan sekadar perpanjangan biasa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan masa dispensasi yang telah disediakan.
Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat periode libur tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus memulai dari awal. Namun, dengan batas waktu yang singkat, pemohon harus benar-benar memperhatikan jadwal agar tidak terlewat.

