Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa insiden yang menyebabkan tewasnya Ermanto Usman (65), seorang pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), merupakan sebuah kasus pencurian berujung pembunuhan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan isu lain yang sebelumnya beredar mengenai aktivitas korban. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, tidak terdapat kaitan dengan dugaan bahwa pembunuhan ini terjadi akibat kritik yang disampaikan oleh Ermanto terkait korupsi,” ungkapnya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku bernama Sudirman alias Yuda. Tersangka tidak memiliki target spesifik saat melakukan aksinya, tetapi memilih rumah korban secara acak setelah mengamati ukuran rumah yang besar dan beranggapan terdapat banyak barang berharga di dalamnya.
Pelaku ternyata bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dan sempat dipergoki oleh pemilik rumah, namun berhasil melarikan diri. Menurut Iman, motif di balik kejahatan ini murni didorong oleh faktor ekonomi.
“Tersangka telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi sebelumnya. Bahkan, ia pernah terpergok oleh salah satu korban di tempat lain, tetapi berhasil kabur,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka melaksanakan aksinya seorang diri. Identitas pelaku berhasil diungkap setelah penyidik menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Selama penyelidikan, sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kejahatan ini juga berhasil disita.
Di antara barang bukti tersebut adalah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan juga untuk memukul kedua korban. Selain itu, ditemukan pula gunting yang dipakai untuk membuka jendela serta beberapa barang milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
“Di antara barang-barang yang disita terdapat satu ponsel merek Samsung dan satu iPhone milik korban. Salah satu ponsel telah dijual, sedangkan yang lainnya digunakan oleh tersangka. Kami juga menemukan laptop dan uang hasil penjualan emas, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV dan jejak perjalanan tersangka sebelum dan sesudah ke lokasi kejadian,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Tahun 2023, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

