Site icon Kodokoala Media

Pendiri PT DSI Tersangka Ke-4 Penipuan dan TPPU, Bareskrim Blokir Akses Internasional

Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berinisial AS kini resmi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AS tidak hanya menjabat sebagai pendiri, tetapi juga sebagai Direktur PT DSI untuk periode 2018 hingga 2024.

“Seiring dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan dan adanya minimal dua alat bukti yang valid, kami menetapkan satu orang tersangka tambahan bernama AS, yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pendiri perusahaan tersebut,” jelasnya pada Kamis, 2 April 2026.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri yang terletak di lantai 5 Gedung Bareskrim.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengambil langkah pencegahan agar tersangka AS tidak dapat meninggalkan negara selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026,” tuturnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat tiga tersangka lain yang telah ditetapkan, yaitu TA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI serta berperan sebagai pemegang saham perusahaan.

Selanjutnya, tersangka kedua adalah MY, mantan Direktur PT DSI dan juga pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka ketiga adalah ARL, yang berposisi sebagai Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham dari perusahaan tersebut.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selain itu, mereka juga terlibat dalam TPPU terkait penyaluran dana dari masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif berdasarkan data atau informasi peminjam aktif.

Sebelumnya, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 yang berasal dari 41 nomor rekening yang dilaporkan maupun afiliasinya, yang kini telah diblokir.

Exit mobile version