Panitia SNPMB 2026 Menegaskan Nilai TKA Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Peserta

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa nilai dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Meskipun demikian, hasil dari TKA tidak dijadikan sebagai penentu tunggal kelulusan peserta. Eduart menjelaskan bahwa nilai TKA hanya berfungsi sebagai data tambahan yang melengkapi informasi lain dalam proses seleksi.
“Iya, tetap TKA itu menjadi pertimbangan kita untuk paling tidak melakukan validasi tambahan terhadap konsistensi antara nilai rapor dan nilai TKA-nya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tersebut menambahkan bahwa sejauh ini, proses validasi yang mengaitkan nilai TKA dengan nilai rapor berlangsung dengan baik. Para pendaftar di semua universitas telah menerima penilaian berdasarkan nilai TKA mereka.
Eduart juga menyatakan bahwa belum terdapat perbedaan signifikan antara hasil TKA dan mereka yang diterima melalui jalur SNBP. “Jika kita lihat data dari mereka yang lulus, tidak ditemukan perbedaan yang mencolok. Hal ini menunjukkan bahwa siswa yang lulus benar-benar memiliki kemampuan yang memadai,” jelasnya.
Sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart menyebutkan bahwa hasil TKA digunakan untuk menjaga mutu seleksi mahasiswa yang ada.
“Misalnya, jika ada program studi yang memiliki daya tampung 20, dan pendaftarnya 40. Kita tidak serta-merta menerima 20 orang, karena ada faktor seleksi. Mungkin yang diterima hanya 15 orang, meskipun pendaftar lebih dari jumlah itu. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kualitas,” ungkapnya.
Eduart melanjutkan, sisa kuota yang tidak terisi itu akan otomatis dialokasikan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Apabila kuota ini juga tidak terpenuhi dalam SNBT, sisa kuota akan dimasukkan ke dalam kuota seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi, sehingga total kuota tetap tidak melebihi batas 100 persen.
“Jadi, kami masih mengandalkan nilai rapor dan prestasi lainnya. TKA berfungsi sebagai instrumen atau data tambahan dalam setiap program studi,” pungkas Eduart Wolok.




