Jakarta – Rista Zwestika, seorang perencana keuangan, menekankan bahwa dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebaiknya dimanfaatkan untuk melunasi utang, dengan catatan bahwa pelunasan harus berdasarkan prioritas jenis utang yang ada.
Ia menjelaskan, “Pendekatan yang saya gunakan adalah membedakan antara utang yang mahal dan utang yang terkelola. Utang mahal seperti utang kartu kredit, paylater, atau pinjaman konsumtif dengan bunga tinggi harus menjadi prioritas pelunasan.”
Karena dapat memberikan dampak negatif pada kondisi keuangan, Rista merekomendasikan agar pelunasan utang mahal menjadi fokus utama. Sementara itu, utang yang terkelola, seperti kredit rumah atau pinjaman dengan bunga rendah yang tidak mendesak untuk dibayar, tidak selalu perlu dilunasi dengan dana THR.
“THR tidak selalu harus digunakan untuk melunasi utang. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, penting untuk menjaga likuiditas keuangan. Saya sering mengingatkan, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi, Rista merekomendasikan agar sebagian dari dana THR disimpan sebagai cadangan uang tunai untuk keperluan mendesak di masa depan.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 untuk pekerja dan buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.
Selain itu, Rista memberikan beberapa strategi untuk mengelola THR di tengah kondisi global yang tidak menentu, yang dapat mempengaruhi kenaikan harga energi dan pangan. Dalam situasi geopolitik yang rumit, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana THR mereka.
“Saya biasanya merekomendasikan prinsip sederhana: THR sama dengan 3P, yaitu Prioritas, Proteksi, dan Perayaan,” ujar Rista, yang juga merupakan duta literasi keuangan syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana THR sebaiknya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama saat merayakan Idul Fitri, seperti membayar zakat, mudik, dan memenuhi kebutuhan keluarga selama hari raya.
Rista juga menekankan pentingnya menyisihkan sebagian dari uang THR untuk dana darurat sebagai bentuk perlindungan keuangan.
“Jika dana darurat Anda belum mencapai level ideal, yaitu setara dengan 6-12 bulan penghasilan, maka sebagian dari THR sebaiknya dialokasikan untuk memperkuat dana darurat. Di masa ketidakpastian, memiliki cash buffer sering kali lebih krusial dibandingkan mengutamakan gaya hidup sementara,” jelasnya.

