Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Bank ini berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
OJK menjelaskan bahwa pada 5 Maret 2025, PT BPR Pembangunan Nagari telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam aspek permodalan bank tersebut.
Kemudian, pada 3 Maret 2026, bank ini dinyatakan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR). Penilaian OJK menunjukkan bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, terutama dalam hal permodalan dan likuiditas, sesuai dengan regulasi yang ada.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK mengonfirmasi bahwa proses penyehatan telah diberikan waktu yang memadai kepada pihak manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank, tetapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, LPS memutuskan untuk menangani bank ini melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya urgensi dalam menangani situasi yang terjadi.
Menindaklanjuti rekomendasi dari LPS, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari, mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menekankan bahwa dana yang disimpan masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi kepentingan nasabah.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari untuk tetap tenang, karena proses penjaminan simpanan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Keberadaan LPS diharapkan dapat memberikan keamanan bagi nasabah dalam menghadapi situasi ini.

