Site icon Kodokoala Media

Menteri LH Jumhur Hidayat Nyatakan Karhutla Akan Padam Dalam Waktu Satu Bulan

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dapat dipadamkan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Ia menyatakan optimisme bahwa target tersebut bisa tercapai berkat pengerahan tim gabungan yang bekerja untuk memadamkan titik-titik api yang tersebar di berbagai daerah.

“Setelah berbincang dengan BNPB, kami berharap dalam beberapa minggu ke depan api bisa padam. Namun, dengan penurunan intensitas kebakaran yang sudah mulai terlihat, seharusnya tidak akan memakan waktu hingga satu bulan,” ungkapnya dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, pada Selasa (13/10/2026).

Meskipun demikian, proses pemadaman masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan pasokan air dan kendala operasional pada armada pemadam yang beroperasi melalui udara.

Untuk mencegah terulangnya karhutla di masa mendatang, pemerintah berinisiatif untuk merevisi Pasal 69 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketentuan ini selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimum dua hektare per kepala keluarga, berdasarkan kearifan lokal yang berlaku.

“Tujuan kami adalah menghapus pasal yang mengizinkan pembakaran ladang untuk membuka lahan hingga dua hektare, karena itu menjadi pintu masuk terjadinya karhutla,” tegasnya.

Selain melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut, pemerintah juga berencana untuk memperketat regulasi di area konsesi.

Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri tidak akan diizinkan untuk ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka perkebunan baru.

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas jika terdapat unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi.

Sementara itu, terkait tawaran bantuan dari negara-negara sahabat untuk menangani karhutla, pemerintah akan melakukan seleksi terhadap jenis bantuan yang diterima berdasarkan efektivitasnya dalam mempercepat pemadaman di lapangan.

Menurutnya, bantuan berupa personel dalam jumlah kecil tidak selalu memberikan dampak yang signifikan, mengingat Indonesia sudah mengerahkan puluhan ribu petugas untuk penanganan ini.

Hal yang sama juga berlaku untuk bantuan armada water bombing, yang perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan efektivitas operasional yang ada.

“Bantuan harus dievaluasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah itu signifikan atau tidak. Lebih baik kita melakukan kurasi terlebih dahulu daripada salah dalam menerima bantuan,” pungkasnya.

Exit mobile version