Site icon Kodokoala Media

MA Tegaskan Tidak Toleransi Intimidasi AMPB Terhadap Hakim PN Pati, Siap Proses Hukum!

Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sikap tegas terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang dikenal dengan nama Botok, terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026 lalu.

Insiden tersebut dipicu oleh ketegangan antara Botok dan beberapa tokoh AMPB dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, yang berujung pada aksi penyiraman air.

Ketegangan semakin meningkat ketika Botok dan rekan-rekannya menuduh adanya praktik pemerasan dan suap di lingkungan PN Pati yang nilainya diklaim mencapai Rp1 miliar.

Botok bahkan menantang sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya, dan ritual tersebut pun benar-benar dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, di halaman Kantor PN Pati.

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan rasa penyesalan dan mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh AMPB.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa pimpinan MA sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Botok dan pihak-pihak terkait.

Sehubungan dengan itu, MA berkomitmen untuk mengambil langkah serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan insiden ini dan menyatakan keprihatinan serta memberikan dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pati,” ungkap Heru Pramono dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Heru Pramono juga menekankan bahwa tindakan penyiraman tersebut tak bisa dibenarkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, masukan, atau pengaduan kepada pengadilan.

Aksi yang dilakukan oleh Botok dianggap merendahkan martabat hakim dan menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan peradilan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan tersebut, yang jelas menunjukkan adanya elemen kekerasan.

“Pimpinan Mahkamah Agung menolak segala bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai kehormatan lembaga peradilan, tanpa memandang siapa pun pelakunya,” ujar Heru Pramono.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MA akan bersikap tegas terhadap intimidasi dan kekerasan yang ditujukan kepada hakim atau aparatur pengadilan yang menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk menanggapi insiden ini dengan serius dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di hari yang sama, Botok bersama rombongan AMPB melaksanakan ritual sumpah pocong di halaman Pengadilan Negeri Pati.

Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan Botok terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berupaya menarik perhatian publik terhadap tuduhannya.

Exit mobile version