PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan meletakkan batu atau benda asing di atas jalur rel kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat memicu risiko serius bagi keselamatan perjalanan kereta, penumpang, serta petugas yang bertugas.
“Kereta api merupakan aset penting milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tindakan menempatkan batu atau objek lain di atas rel tidak hanya merugikan KAI dan melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas,” ujar Tohari, Manager Humas KAI Daops 7 Madiun, dalam keterangan resminya di Madiun.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian demi kelancaran dan keselamatan transportasi umum.
Ia menjelaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang merusak atau menimbulkan bahaya pada infrastruktur dan sarana perkeretaapian adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 180, yang menegaskan bahwa setiap individu dilarang untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau ketidakberfungsian prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4 mengatur bahwa pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 180 dapat dikenakan sanksi pidana mulai dari 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian meletakkan batu oleh orang tidak dikenal terjadi cukup sering di wilayah Daop 7 Madiun, menandakan adanya masalah serius yang perlu diatasi bersama.
Salah satu insiden terbaru terjadi pada Minggu, 20 September, sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), beberapa batu ditemukan sengaja diletakkan di atas rel oleh individu yang tidak dikenal di sepanjang jalur tersebut.
Mengetahui adanya hal tersebut, masinis segera melaporkan kepada petugas stasiun terdekat agar tindakan yang tepat dapat diambil demi menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta sebagai moda transportasi massal.
Akibat aksi sembrono orang tak dikenal ini, dua perjalanan kereta api mengalami gangguan, yaitu KA 302 (KA Barang Parcel) dan PLB 269B (KA Matarmaja), yang terpaksa terhenti untuk menjaga keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun terus menerus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api dan untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

