Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi adanya praktik korupsi lain di dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang lebih luas dari sekadar kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Dugaan ini muncul sebagai hasil dari pengembangan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan tersebut.
KPK mencatat bahwa praktik korupsi yang terindikasi tidak hanya terbatas pada pengurusan HGB. Ada pula dugaan penerimaan uang dan gratifikasi yang terkait dengan proses mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan ini.
“Beberapa oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat dalam penerimaan lain dan gratifikasi yang berhubungan dengan mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” ujarnya pada Rabu, 16 September 2026.
Salah satu dugaan penerimaan lain yang sedang diselidiki KPK berhubungan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa PT BPA memberikan sejumlah uang untuk pengurusan kepada Erwin (ERW), seorang pihak swasta yang diketahui sebagai salah satu kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Diduga PT BPA memberikan uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sebesar Rp2,1 miliar,” tambahnya.
KPK mencurigai bahwa dari total Rp2,1 miliar tersebut, tidak semuanya diterima oleh Erwin. Sebagian besar, yaitu Rp1,8 miliar, diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Arif Sugiyanto juga dikenal sebagai salah satu kepercayaan Nusron Wahid. Penemuan ini semakin memperluas dugaan praktik korupsi yang kini sedang diinvestigasi oleh KPK dalam operasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di area Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, yang berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 19 individu berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

