Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Dia merupakan mantan Staf Khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini direncanakan akan berlangsung pada pekan depan.
Gus Alex kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kuota haji, sama halnya dengan Gus Yaqut yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Pemanggilan sudah kami lakukan untuk yang bersangkutan pada minggu depan,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada tanggal 13 Maret 2026.
Saat ini masih menjadi tanda tanya apakah Gus Alex akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, seperti yang terjadi pada Gus Yaqut sebelumnya.
Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024 yang melibatkan sejumlah pihak.
Dua hari setelahnya, KPK merilis penghitungan awal mengenai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dikenakan pencegahan adalah Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga individu yang dicegah tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri diperpanjang hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak lagi dikenakan pencegahan.
Pada tanggal 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kerugian finansial negara akibat kasus kuota haji. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar.
Di sisi lain, pada tanggal 11 Maret 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut.
Hanya sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK memutuskan untuk menahan Gus Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

