KPK Geledah Rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar, dan Sita Uang Arisan Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di kediaman Ono Surono, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, pada Rabu siang, tanggal 1 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di rumah politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terletak di Jalan Jati Indah V, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini juga melibatkan nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang kini tengah dalam sorotan hukum.
Setelah proses penggeledahan, suasana di sekitar rumah Ono Surono tampak sepi. Hanya satu unit kendaraan hardtop dan beberapa sepeda motor yang terlihat terparkir di garasi, menandakan tidak adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kediaman Ono Surono memang terjadi. Ia menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan investigasi di lokasi, tetapi hingga saat ini, KPK belum mengungkap hasil dari kegiatan tersebut kepada publik.
Malam harinya, suasana di sekitar rumah Ono Surono tetap tampak hening. Tidak ada aktivitas yang terlihat, kecuali kendaraan yang terparkir di area halaman rumah.
Sebelumnya, Ono Surono juga telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sehubungan dengan kasus yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran dana yang mencurigakan.
Menanggapi penggeledahan tersebut, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Meskipun demikian, pihaknya mencatat adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan dari penyidik agar sistem CCTV di rumah kliennya dimatikan selama penggeledahan berlangsung.
Selain itu, Sahali juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan yang seharusnya dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menambahkan bahwa pada proses penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan kasus yang sedang disidik. Meskipun demikian, penyidik KPK menyita sebuah laptop serta sejumlah uang yang diklaim sebagai tabungan arisan milik istri Ono.
“Atas penyitaan tersebut, kami sudah menyampaikan keberatan dan hal itu dicatat dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Sahali.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan agar semua pihak menghormati prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fundamen dalam setiap proses hukum.
Sementara itu, selama berlangsungnya penggeledahan, Ono Surono diketahui sedang menjalankan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya, menunjukkan bahwa ia tetap aktif dalam menjalankan tugas politiknya meskipun dalam situasi yang penuh tekanan ini.




