Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta tujuh lokasi lain. Langkah ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
“Dari serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada sejumlah jurnalis di Jakarta pada Selasa.
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap barang-barang yang telah disita, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memahami lebih lanjut mengenai barang bukti tersebut.
Penggeledahan ini berlangsung antara tanggal 15 hingga 19 Oktober 2026.
“Tempat-tempat yang menjadi objek penggeledahan meliputi rumah pribadi, perkantoran, serta lokasi-lokasi lain yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB yang terletak di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan pada Kamis (15/10),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, yang berujung pada penangkapan 15 orang pada tanggal 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan bahwa lima orang di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang pada saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga berperan sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif dalam jabatannya.
Empat orang tersangka lainnya mencakup pejabat pembuat komitmen serta Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; dan seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita bernilai total Rp5,47 miliar. Rincian penyitaan tersebut mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang diperkirakan senilai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat juga tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto bernilai Rp1,10 miliar.
KPK juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah penetapan tersangka dalam kasus ini.

