Site icon Kodokoala Media

Komentar Tajam Parpol Mengenai Putusan MK Tentang Ijazah Gibran dan Isu Pemakzulan

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan hangat dalam kalangan elite politik, memicu berbagai tanggapan tajam dari beragam partai politik (Parpol).

Salah satu suara yang mencuat adalah dari Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia berpendapat bahwa tidak perlu ada pembentukan panitia khusus (pansus) atau mekanisme angket untuk menangani kasus ijazah Gibran ini.

Doli menekankan, seharusnya DPR, khususnya Komisi II, cukup memanggil penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk menyelidiki permasalahan terkait ijazah Gibran tersebut.

“Komisi II seharusnya mengundang para penyelenggara pemilu untuk menjelaskan kenapa proses pencalonan Gibran bisa berlangsung, meskipun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa ijazahnya tidak ada. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu perlu memberikan penjelasan,” ungkap Doli.

Terkait isu pemakzulan, Doli juga berpendapat bahwa pembentukan pansus dan hak angket tidak diperlukan dalam konteks ini.

Menurutnya, keputusan terkait pemakzulan akan sangat bergantung pada kesepakatan dan konsensus di antara para pimpinan partai politik, terutama yang berada di DPR.

“Jika berbicara tentang pemakzulan, semua tergantung pada kesepakatan di antara pimpinan partai politik. Ini adalah ranah politik yang sangat murni,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Edo, sapaan akrabnya, menekankan bahwa pertimbangan yang dikeluarkan oleh MK dalam putusan ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memastikan bahwa syarat-syarat untuk presiden dan wakil presiden terpenuhi.

Ia juga menegaskan bahwa isu ini tidak boleh dianggap sebagai upaya untuk meragukan atau menggugat kembali keputusan MK.

Edo menegaskan pentingnya DPR untuk menghormati putusan tersebut, sambil tetap menjalankan fungsi konstitusional jika terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Putusan MK harus kita hargai. Namun, pertimbangan yang disampaikan oleh Mahkamah juga perlu dibaca secara menyeluruh. Apabila masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang berwenang harus melakukan verifikasi dengan cara yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” jelasnya, sebagaimana dilansir pada Jumat (8/10/2025).

Exit mobile version