Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini mengungkapkan bahwa bangunan yang dikenal sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal usul dan keberadaan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menambah keraguan mengenai legalitas dan transparansi bangunan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Bangunan ini tidak bersumber dari APBN. Ini merupakan hasil swadaya, dan juga tidak tercantum dalam daftar BMN,” ungkap Rudi saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada hari Rabu, 30 September 2026. Penjelasan ini menimbulkan keprihatinan mengenai penyalahgunaan sumber daya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Rudi mengemukakan bahwa tim pemeriksa menemukan bahwa bangunan tersebut didirikan di area aliran sungai, di mana pembangunan bangunan semacam itu dilarang. Ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kebijakan lingkungan yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak.
Saat ini, Kemenkumham sedang melakukan investigasi untuk menelusuri latar belakang pembangunan serta penggunaan bangunan yang tidak biasa ini. Hal ini mencakup penyelidikan tentang siapa saja yang pernah menempati fasilitas ini dan pihak mana yang membiarkan keberadaannya di lingkungan lapas.
Rudi menambahkan, timnya telah mengumpulkan berbagai informasi mengenai individu yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Informasi ini berangkat dari temuan Ombudsman RI yang menemukan foto dan barang-barang di dalam fasilitas itu.
“Memang terdapat penghuni di bangunan tersebut, hal ini ditandai dengan adanya foto-foto. Kami telah mendapatkan sejumlah informasi mengenai siapa yang berada di sana dan kami akan menindaklanjuti siapa yang membiarkan hal ini terjadi,” jelasnya.
Selain bangunan yang dipermasalahkan, tim pemeriksa juga sedang menyelidiki sejumlah fasilitas lain yang ada di dalam lapas, termasuk tempat kebugaran dan ruang yang direncanakan sebagai simulator golf.
Rudi menginformasikan bahwa pembangunan simulator golf tersebut belum sepenuhnya selesai, saat ini hanya tersedia karpet di lokasi tersebut. Tim masih menyelidiki proses pengadaan fasilitas ini untuk memastikan ringkasan yang jelas mengenai asal usulnya.
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi yang terletak di bagian belakang, yang menurut informasi telah digunakan sebagai tempat latihan. Di lokasi tersebut, tim menemukan dua narapidana yang masih berada di sana, dan mereka sedang mendalami keberadaan dan fungsi ruangan tersebut.
Rudi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan disiplin aparatur sipil negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan transparansi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi, ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi. Pernyataan ini menandakan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenkumham belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, karena proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.

