Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menekankan betapa pentingnya penguatan literasi hak asasi manusia (HAM) di kalangan pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA. Inisiatif ini bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pemahaman yang kuat mengenai hak-hak mereka sendiri serta hak-hak orang lain.
Dalam upaya tersebut, KemenHAM berkolaborasi dengan Komunitas Pemuda dan Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA) melalui program diseminasi yang dinamakan Seraya HAM (Semangat Ramadan Aksi HAM). Program ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pelajar di berbagai sekolah.
Kegiatan ini dirancang untuk menanamkan pemahaman dasar tentang HAM, seperti hak untuk hidup layak, hak atas pendidikan, anti-diskriminasi, dan kebebasan berekspresi di kalangan anak muda. Dengan demikian, diharapkan akan muncul generasi yang lebih sadar akan hak asasi manusia.
Giyanto, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di KemenHAM, mengungkapkan bahwa KOPPETA telah mendapatkan dukungan signifikan dari kementerian, terutama melalui Direktorat Penguatan Kapasitas MKPU. Ia menambahkan bahwa KemenHAM telah bekerja sama dengan KOPPETA dalam berbagai kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan pelajar.
Di sisi lain, Ketua Umum KOPPETA DKI Jakarta, Syavila Zahra Putri Baco Ella, menggarisbawahi bahwa literasi HAM merupakan fondasi krusial dalam pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, jika sebuah bangsa ingin berkembang, nilai-nilai HAM harus ditanamkan sejak dini agar generasi yang akan datang peka terhadap hak asasi diri dan orang lain.
Wakil Ketua Umum I KOPPETA, Haryo Satrio Pratomo, menambahkan bahwa mereka berperan sebagai fasilitator dan mentor dalam menyebarkan pengetahuan tentang HAM, khususnya di kalangan pelajar. Hal ini penting agar pelajar dapat memahami dan menghargai hak-hak mereka sendiri.
Menurut Haryo, salah satu tantangan yang dihadapi di lapangan adalah minimnya pemahaman pelajar mengenai konsep dasar HAM. Ia mencatat bahwa sekitar 50% pelajar yang mereka temui hanya mengenali istilah HAM tanpa memahami maknanya secara mendalam.
“Banyak yang belum menyadari bahwa tindakan seperti perundungan atau penyebaran informasi pribadi di media sosial adalah pelanggaran HAM,” jelas Haryo. Kesadaran akan pelanggaran ini sangat penting untuk menjaga hak-hak individu di dunia yang semakin digital.
Selain perundungan, KOPPETA juga mencatat adanya kerentanan remaja terhadap praktik grooming anak dan manipulasi emosional, terutama dalam interaksi di dunia maya. Ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan HAM di era digital saat ini.
Selama tiga bulan terakhir, KOPPETA telah mengunjungi lebih dari 20 sekolah di Jakarta dan Kepulauan Seribu sebagai bagian dari program yang sejalan dengan kebijakan KemenHAM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran HAM di tingkat dasar.
KemenHAM menganggap pentingnya keterlibatan komunitas yang berbasis pelajar sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi HAM hingga ke masyarakat akar rumput. Hal ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis di kalangan generasi Z, sehingga mereka menjadi individu yang lebih peka dan sadar hak asasi manusia.

