Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap empat orang jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring. Penangkapan ini terkait dengan penanganan suatu kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembuatan video profil desa, yang sebelumnya melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa keempat jaksa tersebut telah diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026.
“Pada malam Sabtu kemarin, kami telah mengambil tindakan terhadap mereka, termasuk Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta dua Kasubsi yang juga terlibat dalam penanganan kasus ini. Tim Intel Kejaksaan Agung telah menarik mereka untuk keperluan lebih lanjut,” jelas Anang kepada wartawan pada Senin, 6 April 2026.
Anang menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai bagaimana penanganan kasus tersebut berlangsung.
“Proses pengamanan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam penanganan kasus ini, serta untuk memahami duduk perkaranya,” terang Anang.
Dia menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya akan melibatkan aspek penyidikan, tetapi juga proses penuntutan, termasuk bagaimana perkembangan kasus ini terjadi hingga saat ini, dan penetapan yang mungkin menimbulkan kontroversi.
Sebelumnya, Amsal Sitepu telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan, “Kami membebaskan terdakwa dari semua tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.”
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dilaksanakan di Kabupaten Karo antara tahun 2020 hingga 2022. Amsal, melalui CV Promiseland, menawarkan layanan produksi video kepada 20 desa yang terletak di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposalnya, nilai penawaran untuk setiap desa berkisar sekitar Rp30 juta. Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya yang wajar untuk pekerjaan tersebut seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Perbedaan nilai tersebut kemudian dipandang sebagai indikasi adanya praktik mark-up yang dituduhkan, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

