Jakarta – Isu mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik perhatian publik dan mendapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.
Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menilai bahwa isu ini masih berada dalam ranah asumsi belaka.
Anang menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerima informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai isu yang masih belum jelas ini.
“Ini lebih kepada asumsi. Kita tunggu saja, jika nanti kasus ini berlanjut ke persidangan, fakta-fakta akan terungkap. Jadi, saya tidak berani memberikan pernyataan yang sifatnya masih samar seperti ini,” ungkapnya, yang dikutip pada Selasa, 8 September 2026.
Walaupun Anang menyatakan bahwa dugaan tersebut masih berupa asumsi, ia menegaskan bahwa setiap informasi yang relevan untuk penyidikan akan ditelusuri lebih lanjut. Akan tetapi, informasi tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang kuat.
“Setiap informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan pasti akan kita dalami. Namun, jika informasi tersebut hanya berupa asumsi tanpa dukungan alat bukti yang memadai, kita tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, pengacara dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya.
Pernyataan bantahan tersebut dikeluarkan oleh penasihat hukum Febrie, yaitu Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 3 September 2026.
Febri menjelaskan bahwa informasi mengenai aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie muncul setelah pembacaan pertimbangan dari hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai bahwa kutipan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
“Bagaimana kami bisa menjelaskan hal ini, ketika di proses praperadilan, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujarnya, yang dikutip pada Jumat, 4 September 2026. Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Sosok ini disebut memberikan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani dan berpotensi menjadikan Tan Kian sebagai tersangka jika tidak ditangani dengan baik.

