Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan penyitaan sejumlah aset bernilai signifikan dalam konteks penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam proses penyidikan ini, tidak hanya uang tunai dan dokumen yang disita, tetapi juga berbagai aset fisik seperti pesawat dan helikopter. Penyitaan ini menyentuh pada proyek pengadaan motor listrik yang memiliki total anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini. Di antara barang bukti tersebut terdapat lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang tunai yang mencapai hampir Rp25 miliar.
“Ada sekitar lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang tunai yang telah disita sebesar Rp24,970 miliar. Selain itu, aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” jelasnya pada Jumat (2/10/26).
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan motor listrik.
Keempat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono, serta Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Dalam investigasi ini, Budi Utomo diduga terlibat dalam kolusi dengan para tersangka dari pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan, sehingga PT YAT dan PT ASE berhasil memenangkan proyek tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keuntungan yang diterima oleh Budi Utomo dalam proses pengadaan ini, termasuk kemungkinan adanya janji-janji yang diberikan oleh pihak swasta.
Penanganan kasus Budi Utomo diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan mekanisme koneksitas. Sementara itu, empat tersangka dari pihak swasta ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

