Jakarta – Uang sebesar Rp 13,2 triliun kembali ditampilkan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyerahan dana ini melibatkan Kejagung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sumber dari uang tersebut berasal dari pemungutan denda administratif di sektor kehutanan serta barang bukti yang disita dari berbagai kasus tindak pidana khusus.
Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung dan Satgas PKH yang kembali menunjukkan prestasi luar biasa dalam memulihkan kerugian yang dialami negara.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejagung dan Satgas PKH. Angka Rp 13,2 triliun ini merupakan jumlah yang sangat signifikan dan menjadi tolok ukur baru dalam penegakan hukum. Keberhasilan dalam penegakan hukum seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak pelanggar yang dipenjara, tetapi juga seberapa besar kerugian negara yang berhasil dikembalikan,” ungkap Sahroni dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sahroni juga optimis bahwa di masa mendatang, Kejagung, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya untuk mengejar aset-aset guna mengembalikan kerugian negara.
“Terlebih lagi, dengan adanya RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang diproses, saya yakin akan semakin memperkuat langkah-langkah tersebut,” kata Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum di masa depan akan terus konsisten dalam menerapkan praktik pemulihan aset untuk mengatasi kerugian negara yang terjadi.
“Saya percaya ke depan masih akan ada banyak aset hasil kejahatan, baik itu belasan, puluhan, maupun ratusan triliun, yang bisa berhasil dipulihkan. Hasil kejahatan tersebut harus dikembalikan seoptimal mungkin agar dapat digunakan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Ini adalah pola pikir penegakan hukum modern yang perlu kita dorong dan kawal secara terus-menerus,” pungkas Sahroni.

