Jakarta – Polemik yang melibatkan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Praktisi hukum Ghufron mengingatkan bahwa masyarakat seharusnya memahami situasi ini secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan hanya berdasarkan opini yang beredar di dunia maya.
Kasus yang terulang ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, terutama terkait dengan isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali menjadi topik hangat di media sosial.
Sebuah cuplikan podcast dari tahun 2022 yang mengangkat kembali isu KDRT tersebut dapat dianggap melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan pada tahun 2008. Dalam kerangka hukum yang berlaku, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam sudut pandang hukum pidana, ukuran utama yang harus diperhatikan bukanlah persepsi publik, melainkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan. Dalam kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya, penyidikan telah dihentikan melalui SP3,” ungkap Ghufron, seperti yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dia menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian tersebut dilakukan demi hukum.
Dalam kasus yang sedang dibahas, penyidikan dihentikan karena tidak adanya cukup bukti yang mendukung.
“Ini menunjukkan bahwa negara, melalui proses penyidikan, tidak menemukan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ghufron juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang serius secara hukum, pelapor sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan jika mereka menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut. Prosedur ini diatur dalam Pasal 27 Juncto Pasal 158 KUHAP, yang berfungsi sebagai bentuk kontrol bagi pelapor terhadap tindakan penyidik.
Namun, pelapor tidak mengambil langkah hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan, dan tidak ada gugatan praperadilan atau langkah hukum lain yang dilakukan untuk menguji keabsahan SP3 tersebut.
“Jika seseorang yakin memiliki bukti yang kuat, secara hukum ada ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Oleh karena itu, ketiadaan langkah hukum lanjutan juga merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan oleh publik,” tegasnya.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah harus diperhatikan oleh semua pihak. Prinsip ini mengharuskan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.
Pentingnya asas praduga tak bersalah menjadi semakin jelas ketika publik terjebak dalam opini yang bisa saja tidak berdasarkan pada fakta hukum yang solid. Kita semua perlu menyikapi situasi ini dengan bijak, mengingat bahwa semua orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil.
Masyarakat harus menyadari bahwa penyebaran informasi tanpa dasar hukum dapat merugikan banyak pihak. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kasus hukum, terutama yang melibatkan figur publik.
Kita juga perlu memahami bahwa hukum memiliki prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya langkah yang diambil adalah melalui jalur hukum yang tepat, bukan melalui spekulasi di media sosial.
Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus-kasus seperti yang melibatkan Maia Estianty dan Ahmad Dhani, kita harus tetap berpegang pada prinsip hukum yang ada dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan cara ini, kita tidak hanya melindungi hak-hak individu, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum yang berlaku. Adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa asas praduga tak bersalah diterapkan secara konsisten dalam setiap kasus yang ada.
Mari kita ciptakan kesadaran akan pentingnya memahami dan menghormati asas praduga tak bersalah, serta mendukung proses hukum yang sesuai. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan hukum yang lebih baik dan adil bagi semua.

