Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah memberikan penghormatan kepada rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Qodari mengungkapkan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pemerintah tidak melihat aksi tersebut sebagai sesuatu yang luar biasa selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pernyataan ini disampaikan oleh Qodari saat berada di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026), ketika ditanya mengenai rencana aksi masyarakat yang akan berlangsung keesokan harinya.
“Pertama-tama, kita adalah negara demokrasi. Jadi, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta saran selama berada dalam kerangka aturan yang berlaku,” ucapnya.
“Jadi, jika kita berbicara tentang unjuk rasa, demonstrasi, dan sejenisnya, itu adalah bagian dari dinamika dalam negara demokrasi dan telah sering terjadi. Oleh karena itu, tidak ada yang perlu dipandang sebagai hal yang istimewa atau spesial,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul di tengah persiapan sejumlah aliansi dan kelompok relawan yang berencana menggelar aksi di Jakarta, masing-masing dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Setidaknya, tiga kelompok telah mengumumkan niat mereka untuk melakukan aksi pada tanggal 27 Agustus 2026.
Salah satu di antaranya adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang membawa aspirasi dari masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kemudian ada Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat juga Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), yang terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Kelompok ini mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Jakarta.
Dengan adanya berbagai kelompok tersebut, aksi pada 27 Agustus diperkirakan akan menjadi platform untuk menyampaikan beragam aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap aksi tersebut dan memandang demonstrasi sebagai bagian dari dinamika dalam negara yang menganut prinsip demokrasi.

