Site icon Kodokoala Media

Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober, DPR Tegaskan Pentingnya Standar Mutu MBG

Perubahan skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menarik perhatian dari pihak DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) perlu memastikan bahwa perubahan skema insentif yang akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 ini disertai dengan standar mutu layanan yang jelas dan terukur.

Menurut Netty, insentif yang diberikan tidak seharusnya hanya dianggap sebagai tambahan biaya operasional. Kualitas dan kinerja layanan SPPG juga harus menjadi pertimbangan utama dalam penyaluran insentif tersebut.

“Insentif Rp2.000 per porsi tidak bisa hanya dihitung sebagai biaya tambahan. Harus ada pertanggungjawaban berbasis kinerja,” ungkap Netty di Jakarta pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dia juga menekankan bahwa SPPG yang menerima insentif harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku, serta menjaga kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari, tanpa memperhatikan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Namun, ketentuan ini mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Penyaluran Insentif Ketersediaan serta Mutu Layanan SPPG.

Dalam peraturan tersebut, insentif kini dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disediakan untuk penerima manfaat.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari total alokasi tersebut, Rp10.000 diperuntukkan bagi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 dialokasikan untuk insentif yang berkaitan dengan ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Netty juga menekankan bahwa kepemilikan SLHS harus lebih dari sekadar memenuhi syarat administrasi. Menurutnya, penerapan standar higiene dan sanitasi harus menjadi salah satu syarat utama agar operasional SPPG tetap berjalan dengan baik.

“Jika dapur tidak memenuhi standar, maka seharusnya tidak layak untuk menerima insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Prinsipnya jelas, anak harus aman dan anggaran harus bersih,” tegasnya.

Selain fokus pada standar mutu makanan, Netty juga mengangkat isu mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Exit mobile version