Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi kelapa sawit guna menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri. Namun, di tengah dinamika industri yang terus berinovasi dengan berbagai produk baru, regulasi yang ada tampaknya tidak sejalan dan bergerak lebih lambat.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) menyatakan keprihatinan mereka mengenai ketidakcocokan antara kemajuan inovasi dalam industri sawit dan pembaruan regulasi yang diperlukan. Mereka mengkhawatirkan bahwa masalah ini tidak hanya terhenti pada aspek administratif semata.
Apabila produk hilir mengalami hambatan dalam pemasaran dan ekspor, hal ini dapat berdampak negatif pada proses pengolahan di refinery dan pabrik kelapa sawit. Akibatnya, penyerapan tandan buah segar (TBS) dari para petani pun akan terganggu.
Popsi mendesak Kementerian Perindustrian untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit. Revisi ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran hilirisasi sawit.
Ketua Umum Popsi, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa pemerintah perlu memiliki mekanisme yang lebih efisien dalam menguji, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan produk-produk baru yang muncul akibat perkembangan industri.
“Kami tidak menginginkan agar setiap produk baru langsung bebas dari ketentuan. Tujuan kami adalah mendorong pemerintah untuk mengembangkan mekanisme yang cepat dalam melakukan pengujian, identifikasi, dan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” jelas Darto dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 25 September 2026.
Popsi juga menyoroti kemajuan dalam industri oleokimia, di mana satu bahan baku dapat menghasilkan berbagai produk turunan, mulai dari produk antara, fraksi, hasil pemurnian lanjutan, hingga produk sampingan.
Dalam kajian yang menjadi dasar policy brief mereka, Popsi mencatat bahwa sejumlah produk seperti Methyl Ester Residue, Methyl Ester Light End, Fatty Acid Residue, dan Fatty Acid Heavy End belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Perindustrian 32/2024.
Meskipun peraturan tersebut telah mengatur berbagai kelompok produk turunan kelapa sawit beserta parameter teknis dan pos tarifnya, masih ada celah yang perlu ditangani.
Lampiran dari Peraturan Menteri Perindustrian 32/2024 mengatur klasifikasi produk yang mencakup hasil pengolahan TBS hingga produk turunan yang lebih lanjut. Situasi ini, menurut Popsi, menciptakan kesenjangan antara kemampuan teknologi industri dan kesiapan regulasi yang ada.
“Jangan sampai produk sudah siap dipasarkan, pembeli sudah ada, tetapi proses ekspornya terhambat hanya karena nomenklatur atau klasifikasi yang belum diperbarui,” tegas Darto.
Ia juga mendorong agar dilakukannya pengujian laboratorium jika memang diperlukan untuk menentukan dengan tepat karakteristik produk yang dihasilkan.

