HGB Apartemen Mediterania Memicu Ketegangan, Warga Ajukan Somasi dan Tuntut Kepastian

Jakarta – Warga Apartemen Mediterania terus mengupayakan kejelasan mengenai status hukum mereka sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sejumlah 20 penghuni, yang didampingi oleh kuasa hukum, telah mengajukan somasi kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Masa berlaku HGB Apartemen Mediterania resmi berakhir pada 3 Februari 2026. Namun, kekhawatiran di kalangan penghuni sudah muncul jauh sebelumnya. Ketidakpastian mengenai perpanjangan sertifikat menyebabkan keresahan di antara mereka, karena hal ini berdampak pada legalitas kepemilikan unit yang mereka miliki.
“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, warga sudah merasakan kegelisahan. Kami khawatir karena waktu terus berjalan menuju akhir masa berlaku sertifikat,” ungkap seorang perwakilan dari warga tower C unit C18AJ dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 1 Maret 2026.
Melihat situasi ini, warga sepakat untuk mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama pada 17 November 2025. Mereka mendesak agar pengurus P3SRS segera menyelesaikan proses perpanjangan HGB sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Sayangnya, somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak pengurus. Dengan semangat yang tidak padam, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Namun, lagi-lagi permintaan mereka tidak ditanggapi, dan situasi ini justru dianggap memperburuk kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
“Ini adalah aspirasi kami sebagai warga. Kami hanya menginginkan kepastian hukum mengenai sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan unit kami,” tegas perwakilan warga.
Masalah semakin rumit ketika masa jabatan pengurus P3SRS berakhir pada 19 Februari 2026. Pada periode ini, muncul polemik baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA) yang dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi.
Kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat, menjelaskan bahwa panitia musyawarah mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa peraturan tersebut seharusnya diselaraskan dengan Anggaran Dasar terlebih dahulu sebelum diterapkan.
“Kami mendesak agar tata tertib musyawarah ini diamandemen dan perubahan tersebut segera diinformasikan kepada seluruh peserta MUA,” ujar Andri.
Warga kemudian mengirimkan surat teguran tambahan pada 24 Februari 2026. Hal ini dilakukan karena tata tertib yang diberlakukan dianggap berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat tidak melalui proses penyesuaian yang sah.
Pada 9 Desember 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) telah meminta pengurus P3SRS untuk segera menyelaraskan Anggaran Dasar. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman juga turun tangan, menegaskan bahwa penyesuaian harus diselesaikan sebelum masa jabatan pengurus berakhir.




