Site icon Kodokoala Media

Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap karena Modus Bersihkan Diri dari Jin yang Menyesatkan

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang berprofesi sebagai guru ngaji. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di daerah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penangkapan oknum guru ngaji tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam kasus ini, ada empat korban yang merupakan remaja perempuan, dengan usia antara 15 dan 16 tahun.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 April 2026, yang bermula dari kecurigaan seorang ibu. Putrinya yang biasanya rutin mengaji, selama seminggu terakhir tidak menghadiri pengajian dengan alasan mengaku trauma,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para korban, tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh guru tersebut telah berlangsung lama dan sering terjadi selama sesi pengajian.

Modus operandi terduga pelaku, lanjutnya, adalah dengan melakukan pembekalan yang diklaim sebagai upaya untuk membersihkan diri dari jin-jin yang mengganggu murid-muridnya.

“Dengan alasan untuk membebaskan diri dari pengaruh jin, pelaku meminta untuk melakukan hubungan intim dengan anak-anak santrinya,” jelasnya.

Tim penyidik kini tengah mendalami keterangan dari para saksi dan pelaku untuk mengungkap lebih lanjut kasus pencabulan yang terjadi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lainnya.

“Saat ini, baru ada empat korban yang melapor. Jika ditemukan korban lainnya, kami akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Namun, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya berencana untuk menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

Exit mobile version