Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Keputusan ini memastikan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah. Proses hukum yang berlangsung selama hampir sebulan tersebut mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, serta meminta MK untuk memeriksa keabsahan proses pencalonannya dalam Pilpres 2024.
“Menolak eksepsi pemohon terkait kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap pihak MK.
Sebanyak 12 individu mengajukan perkara ini, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Mereka mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat SLTA sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan meminta agar MK membuka kesempatan untuk membuktikan adanya masalah pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Proses hukum dimulai pada 10 September 2026, saat para pemohon mengajukan permohonan ke MK. Pengajuan ini ditandai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.
Tujuh hari setelahnya, tepatnya pada 17 September 2026, perkara tersebut resmi terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK juga mengirimkan salinan permohonan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026. Dalam sidang tersebut, pemohon menegaskan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara Kelas 12 di UTS Insearch pada tahun 2006 dan diakui memiliki kompetensi setara lulusan SMK di Indonesia.
Pendidikan Gibran di luar negeri menjadi sorotan dalam perkara ini. Berdasarkan informasi dari KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, antara tahun 2002 hingga 2004, sebelum melanjutkan studi di Insearch, sebuah lembaga yang berafiliasi dengan University of Technology Sydney (UTS), Australia.

