Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan perhitungan terhadap estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027.
Setelah mengadakan Rapat Koordinasi Kementerian/Lembaga mengenai Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pada triwulan III tahun 2026 di Jakarta, Yassierli menyampaikan bahwa perhitungan ini didasarkan pada data yang telah dikumpulkan serta hasil evaluasi dari kementerian terkait.
Pemerintah berencana untuk segera merilis estimasi KHL ini, yang akan digunakan sebagai acuan dalam proses penetapan upah minimum yang akan datang.
“Dalam proses ini, kita akan melakukan evaluasi dan estimasi berdasarkan data yang tersedia. Kami menargetkan estimasi KHL dapat segera dirilis. Tahun lalu, kami telah memiliki data per provinsi,” ungkap Yassierli.
Selain fokus pada perhitungan KHL, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan berkolaborasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas) untuk mendiskusikan formulasi terkait pengupahan, jelasnya.
Pembahasan ini akan mencakup tindak lanjut dari amanat undang-undang, terutama yang berkaitan dengan KHL serta survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.
“Setelah selesainya undang-undang, akan ada diskusi di LKS Tripartit Nasional. Dalam pembahasan tersebut, kami akan memperhatikan amanat mengenai KHL dan survei, dan nantinya kita akan menunggu rekomendasi dari Depernas,” tambahnya.
Gubernur di masing-masing provinsi akan menetapkan besaran UMP 2027 dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

