DPR Tekankan Pentingnya Kebijakan yang Memperhatikan Nasib Pekerja di Indonesia

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, memberikan pandangannya mengenai rencana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok serta produk rokok elektronik.
Dia menekankan pentingnya melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, dengan memperhatikan keberlanjutan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Nurhadi mengingatkan bahwa jika pembatasan kadar tar dan nikotin diterapkan secara berlebihan, hal ini dapat menyebabkan efek berantai yang merugikan bagi industri tembakau nasional. Ia menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam standar produksi bisa berdampak langsung pada rantai industri yang melibatkan jutaan pekerja dan petani.
“Apabila standar kadar tar dan nikotin ditetapkan terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen para petani kita tidak akan dapat diserap oleh industri,” jelas Nurhadi dalam keterangannya tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa pengetatan kandungan tar dan nikotin dapat mengubah pola produksi di industri hasil tembakau secara signifikan. Sektor yang paling berisiko adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang dikenal sebagai industri yang padat karya dan memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Nurhadi menyebutkan bahwa sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani tembakau. Jika standar baru diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri dan ketersediaan bahan baku lokal, maka stabilitas sektor ini dapat terganggu.
“Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan kadar yang melebihi kemampuan alami tanaman tembakau domestik berpotensi mendorong produsen untuk mencari bahan baku impor atau beralih ke teknologi produksi yang mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manusia. Hal ini berpotensi memperburuk risiko pengurangan tenaga kerja di dalam negeri.
Selain isu ketenagakerjaan, Nurhadi juga menyoroti kemungkinan terjadinya tumpang tindih regulasi jika kebijakan baru diterapkan. Ia mengungkapkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sebenarnya sudah memiliki ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.
“Kita sudah memiliki instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” katanya.


