Site icon Kodokoala Media

Demam Padel Meningkat, Pemkot Jakbar Tindak Lapangan yang Dibangun Tanpa Izin

Demam olahraga padel kini semakin merebak di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat perkotaan. Olahraga yang menggabungkan elemen tenis dan squash ini semakin digemari karena dianggap mudah dipelajari dan memberikan kesempatan untuk bersosialisasi. Fenomena ini telah mendorong pembangunan lapangan padel di berbagai lokasi di Jakarta, mencerminkan tingginya minat terhadap olahraga ini.

Namun, tidak semua pengembangan fasilitas olahraga ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya terjadi di Jakarta Barat, di mana sebuah lapangan padel didirikan di area yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan tersebut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan tindakan tegas dengan menyegel secara permanen sebuah arena padel yang terletak di Jalan Puri Indah Raya RT 01/02, Kelurahan Kembangan Selatan. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut berada di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah dan tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Tim dari pemerintah kota, bekerja sama dengan pihak provinsi, melaksanakan penyegelan pada siang hari, 9 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi yang ada dan melindungi ruang terbuka hijau yang merupakan aset penting bagi masyarakat.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah pengelola lapangan padel tersebut mengabaikan berbagai peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik.

“Tim dari Kota Administrasi Jakarta Barat bersama pihak provinsi hari ini melaksanakan penyegelan permanen terhadap bangunan padel Atlas,” ungkap Iin kepada awak media, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Sejak tahun 2025, pemerintah telah melaksanakan serangkaian upaya penegakan hukum dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3, yang pada akhirnya mengarah pada penerbitan surat penghentian tetap pada 4 November 2025.

Sayangnya, semua peringatan tersebut tidak mendapatkan respons dari pemilik maupun pengelola lapangan. “Tidak ada tanggapan dari pihak pemilik atau pengelola terkait semua peringatan yang telah disampaikan,” tambahnya.

Iin juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, lahan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan untuk tujuan pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi RTH tersebut.

Dalam proses penertiban ini, petugas pemerintah memasang spanduk yang menandakan penyegelan di lokasi. Selain itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta juga mengunci akses masuk ke area parkir bangunan tersebut untuk mencegah akses lebih lanjut.

“Tidak boleh ada bangunan di lahan RTH,” tegas Iin, menegaskan pentingnya menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, juga mengimbau agar pemilik segera melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kepentingan ruang publik.

“Kami berharap pemilik dapat segera menindaklanjuti dengan membongkar bangunan tersebut. Secara normatif, aturan memberikan waktu paling lama tiga bulan untuk pelaksanaan pembongkaran,” kata Vera, menyerukan agar tindakan segera diambil untuk mematuhi regulasi yang ada.

Demam padel memang menunjukkan potensi yang besar di Indonesia, namun penting bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas ruang terbuka hijau. Dengan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan akan ada kesadaran yang lebih besar di kalangan pengusaha dan masyarakat untuk berinvestasi dalam fasilitas olahraga yang sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan lingkungan. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan, serta mendukung perkembangan olahraga yang positif di tengah masyarakat.

Exit mobile version