otomotif

Cek Titik Perpanjangan SIM untuk SIM Keliling Selasa 31 Maret 2026 Hari Ini

Jakarta – Layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 31 Maret 2026, kembali beroperasi di berbagai lokasi untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan layanan yang telah kembali normal sejak awal pekan ini, SIM Keliling tetap menjadi pilihan yang praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Di kawasan DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa titik strategis. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat di Jakarta Timur bisa mendapatkan layanan di Grand Mall Cakung.

Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Di sisi lain, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan tersebut di Kampus Trilogi Kalibata, yang juga telah disiapkan untuk memudahkan proses perpanjangan.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Diharapkan, masyarakat datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas, sehingga tidak semua pemohon dapat dilayani.

Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua, yang beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk warga Bandung, pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di McDonald’s Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, beberapa lokasi alternatif juga menawarkan pelayanan SIM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Calon pemohon diharapkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan kembalinya layanan yang beroperasi normal, warga diharap dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tepat waktu, tanpa perlu menghadapi antrean yang panjang di kantor Satpas.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k