berita

Bupati Pekalongan Resmi Menjadi Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Jasa Outsourcing

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah KPK menemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tersebut. “KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan saudari FAR sebagai tersangka untuk periode Bupati Pekalongan 2025-2030,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Asep menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq dilakukan atas dasar cukupnya alat bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Keputusan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat daerah.

Sebagai langkah lebih lanjut, KPK juga melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 4 hingga 23 Maret 2026. Proses penahanan ini akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada bulan Ramadhan, yang merupakan OTT ketujuh yang dilakukan pada tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, bersama ajudan dan orang-orang kepercayaannya, di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di daerah.

Selain Fadia, KPK juga menangkap sebelas orang lain yang terkait dengan kasus ini dari Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini menegaskan komitmen KPK untuk menyelidiki dan menuntaskan setiap dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan lokal.

KPK menyatakan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap Fadia Arafiq berkaitan erat dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas dalam Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Praktik pengadaan yang tidak transparan ini menjadi sorotan, dan KPK bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan integritas publik.

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris