Site icon Kodokoala Media

Bupati Gowa Diperiksa Setelah Penggeledahan, Kortastipidkor Mengonfirmasi Belum Ada Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi yang melibatkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan terhadap Sitti berlangsung sehari setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

Brigjen Hernowo Yulianto, penyidik dari Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor, mengonfirmasi bahwa Sitti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Dia sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya pada Selasa, 22 September 2026.

Hernowo menjelaskan bahwa penyidik berusaha menggali informasi dari Sitti yang berkaitan dengan kasus ini yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan PBG dan izin lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026.

Selain itu, penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara ini.

“Tindakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan izin lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026, serta TPPU,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, penyidik Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik. Barang-barang ini kini menjadi bagian dari penyidikan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Penyidik menduga bahwa kasus ini berkaitan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU TPPU.

Pasal-pasal yang dimaksud mencakup Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Huruf (c) dari UU TPPU dan KUHP 2023.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa, telah diperiksa, hingga saat ini Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Status saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya.

Exit mobile version