Site icon Kodokoala Media

BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun dengan Fokus pada Keamanan dan Likuiditas

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji yang mencapai sekitar Rp184 triliun, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan strategi investasi yang bersifat konservatif.

Dalam proses pengelolaan tersebut, BPKH mengutamakan aspek keamanan dana, likuiditas, kelanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil dari pengembangan keuangan yang berkaitan dengan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa BPKH berfungsi sebagai badan hukum publik yang diberi mandat untuk mengelola berbagai aspek keuangan haji, termasuk penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban terkait keuangan haji.

“BPKH adalah lembaga yang bertanggung jawab mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan hingga pertanggungjawaban keuangan,” ujar Fadlul dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 21 September 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi sambil tetap berpegang pada profil risiko yang konservatif.

Fadlul menginformasikan bahwa sekitar 70 persen dari portofolio keuangan haji dikelola melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

“Sekitar 70 persen dari portofolio kami dialokasikan ke SBSN atau sukuk negara. Sementara itu, 5 persen diinvestasikan dalam dana di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya, 25 persen kami simpan sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.

Menurut Fadlul, pendekatan investasi yang konservatif ini lebih mengutamakan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan ketimbang mengejar keuntungan tinggi dengan risiko yang lebih besar.

“Jika berbicara tentang keamanan, dana haji terjamin aman. Namun, pertanyaannya adalah apakah sudah optimal? Saat ini, BPKH memang memiliki mandat untuk tidak terlalu agresif dan harus tetap konservatif,” tuturnya.

Fadlul juga menjelaskan bahwa setoran awal untuk pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana yang dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, serta kebutuhan likuiditas dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Fadlul.

BPKH didirikan pada tahun 2017, dan mulai memberikan nilai manfaat kepada jemaah haji sejak tahun 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.

Fadlul juga menjelaskan perbedaan tugas dan sumber pendanaan antara BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa masing-masing memiliki peran yang spesifik dalam pengelolaan keuangan haji.

Exit mobile version