Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk kekerasan seksual. Langkah ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih aman, meskipun tindakan tersebut hanya berupa pelecehan verbal.
Di Indonesia, sudah ada kerangka hukum yang solid melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Oleh karena itu, keberanian untuk melapor menjadi faktor kunci dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.
“Jangan diam jika Anda menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” tegas Yasonna dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pelecehan seksual kini tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup tindakan verbal dan non-fisik.
Berbagai bentuk pelecehan seperti siulan, komentar yang bernuansa seksual, hingga pengiriman konten pornografi, termasuk dalam kategori yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Yasonna menambahkan bahwa UU TPKS menetapkan sanksi yang tegas untuk pelaku pelecehan seksual, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Pelecehan non-fisik dapat diancam dengan hukuman penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp10 juta. Sementara itu, pelaku pelecehan fisik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua belas bulan dan denda sebesar Rp300 juta.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa UU TPKS memberikan kemudahan dalam pembuktian yang lebih berpihak kepada korban. Keterangan dari korban atau saksi dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, asalkan didukung oleh satu alat bukti tambahan.
“Ini merupakan terobosan yang signifikan. Korban tidak perlu lagi merasa takut untuk melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yasonna menghimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan jika mereka mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual. Langkah yang perlu diambil termasuk mengamankan diri, menyimpan bukti, mencari dukungan, dan melaporkan kepada pihak berwenang.
Dia juga menginformasikan bahwa ada beberapa saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan, seperti call center 129 atau WhatsApp di 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA yang ada di setiap provinsi/kota; Unit PPA di kepolisian setempat; serta LBH Apik dan Komnas Perempuan yang menyediakan pendampingan hukum secara gratis.
“Dengan pemahaman dan keberanian yang bersatu, kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya.

