Dua Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Temukan Fakta Penting dan Bukti Terkait

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini dilaksanakan setelah tim KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada tanggal 18 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Lampri yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam lembaga ATR/BPN.
Budi menekankan bahwa penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, menunjukkan komitmen KPK dalam menangani praktik korupsi di sektor ini.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026. OTT ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan kementerian tersebut. Nama-nama yang terlibat termasuk Lampri, serta pejabat dan pihak swasta lainnya.
Di antara tersangka yang ditetapkan adalah Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, Rizal Pahlevi juga ditetapkan sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini.
Tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pada tanggal 17 September 2026, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Lampri, serta ruang pejabat Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Namun, KPK menegaskan bahwa ruang kerja Menteri Nusron Wahid tidak termasuk dalam penggeledahan tersebut.
Kegiatan penggeledahan KPK berlanjut pada tanggal 18 September 2026, dengan fokus pada kantor PT Summarecon Agung Tbk. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta di sektor pertanahan.




