berita

Polri Ungkap Kasus Peredaran Ganja Berbentuk Permen Gummy di Malang, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), yang kali ini muncul dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket yang mencurigakan, yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

“Tim kami berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran Narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Tersangka yang diamankan adalah Abram Jetro Endiera, warga Bekasi,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga pouch bermerek AI, yang masing-masing berisi sepuluh permen gummy yang terindikasi mengandung senyawa ganja, yang termasuk dalam golongan narkotika jenis satu.

“Permen-permen ini, yang mengandung narkotika golongan satu jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol, merupakan paket milik Abram Jetro Endiera yang dipesan melalui situs web,” tambahnya.

Hasil dari interogasi menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan pemesanan narkoba jenis ganja sebanyak empat kali dari Inggris. Pemesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026, berupa satu pouch berisi sepuluh permen gummy, diikuti pemesanan pada 31 Maret 2026 dengan satu lembar cokelat yang berisi 30 cokelat LSD.

Kemudian, pada 21 Mei 2026, tersangka menerima satu buah liquid berbentuk lilin, dan akhirnya pada 19 Agustus 2026, ia kembali memesan tiga bungkus bermerek AI yang masing-masing berisi sepuluh permen gummy. Semua paket tersebut dikirimkan dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Tersangka Abram Jetro Endiera menyatakan bahwa semua paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadinya,” ungkapnya.

Meskipun demikian, penyidik tetap menetapkan Abram Jetro Endiera sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k