Jakarta – Pemerintah memiliki target untuk merekrut sebanyak 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan masyarakat miskin yang menerima bantuan sosial, khususnya program keluarga harapan (PKH), untuk terlibat dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak sekadar mendorong penerima bantuan PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan operasional koperasi di tingkat desa.
“Setiap koperasi rata-rata akan memiliki 15 hingga 18 tenaga kerja. Dengan asumsi akan terbentuk 80 ribu Kopdes Merah Putih, kami dapat menyerap hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH,” ungkap Ferry dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Dia juga berharap, tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) dan pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima bantuan sosial untuk keluar dari status miskin, terutama bagi kelompok yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2.
Ferry menambahkan bahwa Kementerian Koperasi sedang menyusun regulasi khusus untuk mempermudah proses keanggotaan bagi penerima bantuan sosial, termasuk memberikan keringanan terhadap simpanan pokok yang dapat dilunasi secara bertahap.
“Jika diperlukan, kami akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tentang pembiayaan dengan beban paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota atau pekerja di koperasi desa,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menjelaskan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pengembangan.
Setelah proses pematangan tersebut selesai, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya untuk keluarga yang berada dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. “Kami akan memprioritaskan pekerja yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” jelas Farida.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan landasan hukum yang jelas. Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk membayar simpanan pokok, yang merupakan sejumlah uang yang dibayarkan satu kali saat bergabung sebagai syarat untuk menjadi anggota resmi.
Ia menyebutkan bahwa besaran simpanan pokok tersebut sedang dalam kajian oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000, dan dapat dicicil secara bertahap agar tidak membebani keluarga penerima manfaat.

